Sri Mulyani: Guru Honorer yang Lolos PPPK Digaji Rp 4 Juta per Bulan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini mengumumkan Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, dengan kuota penerimaan guru honorer PPPK sebanyak 1 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengumuman perekrutan PPPK tahun 2021. Nantinya untuk guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Menkeu mengatakan, jika dilihat APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.
“Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” kata Sri dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan, untuk tahun depan, pemerintah tetap menyediakan anggaran yang luar biasa besar untuk bidang pendidikan sebanyak lebih dari Rp 550 triliun. Di mana Rp 184,5 triliun itu adalah belanja yang dikelola oleh Kemendikbud maupun Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lain.
“Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581, baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang P3K sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar, dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk P3K yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang,” kata Sri.
Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
Bendahara negara itu mengaku senang karena akan dilakukan rekrutmen melalui ujian. Untuk itu, diharapkan para guru bisa mempersiapkan diri.
“Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” pungkasnya.
0 Response to "Sri Mulyani: Guru Honorer yang Lolos PPPK Digaji Rp 4 Juta per Bulan"
Post a Comment